SOP PELAYANAN TERHADAP TAHANAN

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMATAN SELATAN
RESORT BANJAR









STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PELAYANAN TERHADAP TAHANAN
OLEH SAT TAHTI POLRES BANJAR


1.         Pengertian

a.            Pelayanan adalah suatu perbuatan / perlakuan tindakan dengan cara yang cepat segera untuk memberikan pertolongan sehingga mendapatkan kepuasan / terlayani / terlindungi bagi yang minta dilayani.
b.            Kepuasan adalah suatu perasaan senang sebagai perwujudan dari terpenuhinya kebutuhan seseorang yang diperoleh dari jasa ataupun benda tertentu.
c.            Standar adalah ukuran atau batas tertentu yang menjadi patokan untuk menilai kualitas.
d.            Standar pelayanan adalah suatu ukuran yang dapat dijadikan untuk menilai rasa kepuasan seseorang / kelompok yang dilayani.
e.            Tahanan adalah seorang para tersangka yang ditempatkan pada tempat tertentu oleh penyidik karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
f.             Rumah Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus untuk menahan seseorang sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya dalam proses penyidikan
g.            Petugas jaga adalah anggota Polri yang bertugas untuk melaksanakan penjagaan tahanan pada Rutan Polri
h.            Petugas Kawal adalah anggota Polri yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawalan tahanan Polri selama tahanan berada diluar Rutan Polri

i. Peminjaman.......

2

i.              Peminjaman ( Bon Tahanan ) adalah surat permintaan yang diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada penyidik untuk melaksanakan tugas proses penyidikan.
j.              Pengeluaran Tahanan adalah keluarnya tahanan dari ruang tahanan karena berubah status atau pindah ketempat penahanan lain.
k.            Penjagaan adalah tempat tertentu yang ditetapkan untuk melakukan pengawasan terhadap interaksi antara orang dan orang-orang dan benda maupun aktifitas lain yang perlu mendapat pengawasan dari aparat kepolisian yang ditugaskan sesuai ketentuan Undang-undang.
2.         Tujuan.
a. Untuk menjadikan pedoman dalam pelayanan terhadap tahanan Fungsi Tahti  kepada Tahti Polres Banjarbaru dan Tahti Polsek jajaran Polres Banjarbaru.
b.   Untuk mempermudahkan pimpinan di fungsi Tahti dalam rangka mengawasi dan kontrol terhadap tahanan.
3.            Kebijakan Pedoman / Acuan
a.         Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
b.         undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
c.         Peraturan Kapolri No. Pol. : 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.
d.         Arah kebijakan Kapolri tentang Revitalisasi Polri menuju pelayanan Prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
e.         Program  Kerja Polres Banjarbaru TA. 2018.

4.         Penempatan Tahanan
a.         Setiap tahanan dalam proses penyidikan dapat ditempatkan di Rutan Polri dengan disertai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan tahanan pada ruang tahanan dipisahkan berdasarkan jenis  kelamin dan umur.
Tahanan khusus merupakan pelaku pidana yang menurut pertimbangan


                                                                                                                                      penyidik...........


3

penyidik perlu mendapat perlakuan khusus dengan menempatkan pada ruangan khusus yaitu tersangka dalam kasus kriminal umum, teroris/separatis dan anak serta tersangka lainnya berdasarkan penilaian penyidik.
Tahanan yang menderita sakit menular dan/ atau gawat darurat , ditempatkan di rumah sakit dan dibuat catatan dalam buku khusus tentang penyakitnya.
Tahanan anggota Polri ditempatkan diruang terpisah dengan ruangan tahanan lainnya.
b.         Penerimaan tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan oleh pugas jaga yang meliputi :       
            1)         Penelitian Surat Perintah penahanan sementara
            2)         Pencocokan Identitas tahanan
            3)         Pemeriksaan badan
            4)         Kondisi fisik dan kesehatan tahanan
                        5)         Arah kebijakan Kapolri tentang Revitalisasi Polri menuju pelayanan
            Dalam melakukan pemeriksaan badan wajib mengindahkan dan menjunjung tinggi norma kesopanan dan hak asasi manusia.
            Pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terhadap tahanan wanita dilakukan oleh Polisi Wanita.
            Dalam hal dikantor Polisi tidak ada Polisi wanita , pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan oleh PNS Wanita atau Bhayangkari.
            Semua barang yang didapat dari pemeriksaan badan dicatat secara terperinci dalam buku register dan ditanda tanggani oleh petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan serta diketahui oleh penyidik serta disimpan ditempat ditentukan, kemudian catatan jumlah dan jenis barang yang disimpan diberikan kepada tahanan / keluarga yang bersangkutan.
            Barang-barang yang berbahaya atau terlarang yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, diserahkan kepada penyidik untuk diamankan.

                                                                                                                                    c. Setiap.......


4

c.         Setiap tahanan tidak diperkenankan memakai ikat pinggang, tali, barang-barang tajam dan barang berbahaya lainnya yang dapat digunakan untuk bunuh diri, melarikan diri atau mencederai rekan dalam tahanan.
            Tahanan dilarang ditempatkan diluar Rutan Polri, kecuali sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
5.         Pembinaan dan Perawatan Tahanan.
a.         Setiap tahanan diberi kesempatan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing didalam rutan.
b.         Setiap tahanan berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani yang meliputi :
            1)         Ceramah / penyuluhan agama
            2)         Kegiatan beribadah dan olah raga
            3)         Membaca buku agama
c.         Selain pembinaan rohani dan jasmani tahanan diberikan pembinaan disiplin berupa :
            1)         Apel untuk pengecekan setiap pagi / malam
            2)         Kebersihan
            3)         Waktu Berobat
d.            Setiap tahanan berhak mendapat perawatan berupa :
1)            Dukungan kesehatan
2)            Makanan
3)            Kunjungan
e.            Dukungan
1)         Dukungan Pembinaan dan perawatan tahanan.
            a)         Dukungan kesehatan di Rutan Polri dilakukan oleh Dokter Polri yang bertugas memelihara dan merawat kesehatan tahanan.
b)            Apabila Dokter Polri tidak bersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidik dapat meminta Dokter Umum / Tenaga Medis setempat.

c .Petugas.......


5

c)         Petugas jaga tahanan harus meneliti Kesehatan tahanan pada waktu, sebelum selama pada saat akan dikeluarkan dari rutan dengan bantuan Dokter / petugas kesehatan.
            Dalam keadaan darurat / tahanan sakit keras, seorang dokter           atau petugas kesehatan dapat didatangkan di Rutan yang             berada dan atau ke Rumah Sakit dengan dikawal oleh petugas      kawal sesuai dengan prosedur.
            Kepala jaga bertanggung jawab terhadap Tahanan yang       dianiaya oleh sesama Tahanan.
            Apabila ada Tahanan yang meninggal Dunia karena sakit    segera dimintakan surat keterangan Dokter dan dibuat Berita            Acara oleh dokter Polri serta diberitahukan kepada Keluarganya
            Apabila ada tahanan yang meninggal dunia bukan karena sakit,    petugas jaga segera melaporkan kepada Penyidik untuk diminta        VER dan dibuat Berita Acara kejadian.
            Sebelum Jenajah diserahkan kepada keluarga untuk             dimakamkan, petugas mengambil Teran Jari ( Tiga Jari Kiri ) Jenajah, untuk pembuktian dan kepastian bahwa jenajah adalah tahanan yang dimaksud dalam surat-surat dan dokumen yang         syah.
            Barang-barang milik tahanan yang meninggal dunia, petugas         jaga segera menyerahkan kepada keluarganya dan dibuat            Berita Acara Penyerahan yang ditanda tanggani keluarga atau      ahli Waris Tahanan yang meninggal dunia, apabila setelah lewat             waktu 3 bulan tidak ada keluarga yang mengambil, maka      barang-barang tersebut diserahkan kepada Negara.


2. makanan........



6

2)            Makanan Standar yang memenuhi gizi dan kalori diberikan kepada tahanan dengan menu dan porsi serta jadwal yang ditentukan dalam makanan.    
Pemberian makanan kepada tahanan dilakukan diruang makan yang telah ditentukan
Tahanan dapat diberi kesempatan menikmati makanan yang dikirimi oleh keluarga, setelah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga Tahanan.
Tahanan yang sakit hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk Dokter.
Pemasukan bahan makanan dan penyimpanan bahan makanan oleh petugas jaga harus memperhatikan syarat kebersihan dan kesehatan (Hygieni Makanan )
3)            Tahanan wajib memakai pakaian tahanan dengan Uniform dan model yang telah ditetapkan
Tahanan yang akan melaksanakan kegiatan tertentu ( Ibadah, Olahraga, peringatan hari besar Nasional, dll ) dapat menggunakan pakaian sendiri dengan memperhatikan kesopanan dan ketertiban.
4)            Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan keluarga / teman sesuai jadwal kunjungan dan tempat yang telah ditentukan serta diawasi oleh petugas jaga
            Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara dalam kaitan kepentingan proses pembelaan, setelah mendapat ijin dari Penyidik.
            Petugas jaga wajib meneliti dan mencatat identitas pengunjung yang telah mendapat ijin
            Surat menyurat antara tahanan dengan pengacaranya atau keluarganya tidak perlu diperiksa, kecuali jika terdapat cukup alasan dIduga bahwa surat tersebut disalahgunakan.

6. Sarana.........

7

6.         Sarana dan Prasarana Rumah Tahanan.
            Sarana dan prasarana yang terdapat pada Rutan Polri adalah :
            a)         Ruang Tahanan / Kamar Tahanan / Sel Tahanan
            b)         MCK ( Mandi Cuci Kakus )
            c)         Ruang Pertemuan
            d)         Ruang Pembinaan
            e)         Ruang Kunjungan
            f)          Ruang Makan
            g)         Ruang jaga
            h)        Ruang Perkantoran
            i)          Ruang Ibadah
            j)          Poliklinik
            k)         Kelengkapan Rutan dan
            l)          Sarana angkutan tahanan kendaraan tahanan.          
7.            Kelengkapan  Rutan Polri Meliputi.
a)            Tongkat Polisi
b)            Bergol
c)            Flash Light  (lampu senter)
d)            Kunci Gembok dan Tempat Penyimpanannya
e)            Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan  (P3K)
f)             Kotak Surat Perintah Penahanan
g)            Hydran / Pemadam Kebakaran
h)           Buku-buku
8.            Pengeluaran Tahanan Dilakukan Dengan Alasan.
a)         Penangguhan Penahanan
b)         Dialihkan Jenis Penahanan
c)            Dipindahkan Kerumah Tahanan Negara

9. Prosedur........



8

9.            Prosedur pengeluaran tahanan
Prosedur Pengeluaran Tahanan adalah penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa surat pengeluaran tahanan yang dilampiri surat perintah pengeluaran tahanan yang merupakan sarana kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan Polri, ditujukan kepada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada Kabag / Kasubag Watah / Kataud. Setiap pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan jam kerja.
10.       Peminjaman Tahanan
a)         Peminjaman tahanan / bon tahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
b)         Peminjaman / bon tahanan harus menggunakan bon pinjaman yang dibuat secara tertulis oleh penyidik yang menangani perkaranya dengan diketahui oleh Kanit / Kasat yang dibuat rangkap dua, satu untuk arsif peminjaman dan satu diserahkan kepada jaga tahanan dengan tembusan kepada Kabag / Kasubag Wattah atau Kataud.
c)         Surat bon pinjaman diserahkan kepada petugas jaga tahanan untuk diketahui dan dicatat dalam buku mutasi tahanan.
d)         Surat bon pinjaman ditujukan kepada tahanan, selanjutnya yang dimaksud dikeluarkan dari ruang tahanan.
e)         Petugas jaga tahanan memeriksa keadaan fisik tahanan, dicatat dalam buku mutasi tahanan serta diketahui oleh penyidik / penyidik pembantu, selanjutnya tanggung jawab keamanan beralih kepada penyidik / penyidik pembantu yang membawa atau meminjam tahanan, selama masa peminjaman
f)          Surat bon pinjaman disimpan ditempat yang ditentukan oleh petugas jaga tahanan sebagai bukti bahwa seorang tahanan sedang berada diluar ruang tahanan.
g)         Pengembalian tahanan yang dipinjam / di bon dilaksanakan dengan ketentuan :
           
1.Tahanan........


9

1)         Tahanan yang dipinjam / di bon, wajib diserahkan kembali oleh penyidik  / penyidik pembantu kepada petugas jaga tahanan dan dicatat dalam buku  mutasi tahanan.
            2)         Sebelum dimasukkan dalam ruang tahanan petugas jaga tahanan harus terlebih dahulu memeriksa kondisi fisik / kesehatan tahanan.
            3)         Apabila saat menerima pengembalian tahanan terhadap perubahan kondisi fisik tahanan  petugas jaga tahanan harus membuat laporan Polisi untuk proses lebih lanjut.
            4)         Petugas jaga tahanan mengembalikan surat bon tahanan kepada penyidik pembantu.
11.       Pemindahan Tahanan
            Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :
            a)         Tidak  tersedianya    sarana      yang  memadai untuk  menampung  tahanan  ( kelebihan daya tampung tahanan )
            b)         Untuk Perawatan Kesehata

nnya sampai dinyatakan sembuh
            c)         Terjadinya bencana alam, kebanjiran dan huru hara.

12.       Penanggung jawab.
            Kasat tahti Polres Banjar
             
 

Martapura,       Januari  2018

SAT TAHTI




  H. S A M U D
                                                                INSPEKTUR POLISI DUA NRP 64040309

Comments

Popular posts from this blog

SOP BESUK TAHANAN DLL