SOP PELAYANAN TERHADAP TAHANAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMATAN SELATAN
RESORT BANJAR
|
|
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR ( SOP )
PELAYANAN TERHADAP
TAHANAN
OLEH SAT TAHTI POLRES BANJAR
|
1. Pengertian
a.
Pelayanan adalah suatu perbuatan / perlakuan tindakan dengan
cara yang cepat segera untuk memberikan pertolongan sehingga mendapatkan
kepuasan / terlayani / terlindungi bagi yang minta dilayani.
b.
Kepuasan adalah suatu perasaan senang sebagai perwujudan
dari terpenuhinya kebutuhan seseorang yang diperoleh dari jasa ataupun benda
tertentu.
c.
Standar adalah ukuran atau batas tertentu yang menjadi
patokan untuk menilai kualitas.
d.
Standar pelayanan adalah suatu ukuran yang dapat
dijadikan untuk menilai rasa kepuasan seseorang / kelompok yang dilayani.
e.
Tahanan adalah seorang para tersangka yang ditempatkan
pada tempat tertentu oleh penyidik karena diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup.
f.
Rumah Tahanan Polri adalah suatu tempat khusus untuk
menahan seseorang sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya dalam
proses penyidikan
g.
Petugas jaga adalah anggota Polri yang bertugas untuk
melaksanakan penjagaan tahanan pada Rutan Polri
h.
Petugas Kawal adalah anggota Polri yang diberi tugas
untuk melaksanakan pengawalan tahanan Polri selama tahanan berada diluar Rutan
Polri
i.
Peminjaman.......
2
i.
Peminjaman ( Bon Tahanan ) adalah surat permintaan yang
diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada penyidik untuk melaksanakan tugas
proses penyidikan.
j.
Pengeluaran Tahanan adalah keluarnya tahanan dari ruang
tahanan karena berubah status atau pindah ketempat penahanan lain.
k.
Penjagaan adalah tempat tertentu yang ditetapkan untuk
melakukan pengawasan terhadap interaksi antara orang dan orang-orang dan benda
maupun aktifitas lain yang perlu mendapat pengawasan dari aparat kepolisian
yang ditugaskan sesuai ketentuan Undang-undang.
2. Tujuan.
a. Untuk menjadikan pedoman dalam pelayanan terhadap
tahanan Fungsi Tahti kepada Tahti Polres
Banjarbaru dan Tahti Polsek jajaran Polres Banjarbaru.
b. Untuk
mempermudahkan pimpinan di fungsi Tahti dalam rangka mengawasi dan kontrol
terhadap tahanan.
3.
Kebijakan
Pedoman / Acuan
a. Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP
b. undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI
c. Peraturan
Kapolri No. Pol. : 4 Tahun 2015
tentang Perawatan
Tahanan.
d. Arah
kebijakan Kapolri tentang Revitalisasi Polri menuju pelayanan Prima guna
meningkatkan kepercayaan masyarakat.
e. Program Kerja Polres Banjarbaru TA. 2018.
4. Penempatan
Tahanan
a. Setiap
tahanan dalam proses penyidikan dapat ditempatkan di Rutan Polri dengan
disertai surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik.
Penempatan tahanan pada ruang tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin dan umur.
Tahanan khusus merupakan pelaku pidana yang menurut pertimbangan
penyidik...........
3
penyidik perlu mendapat perlakuan khusus dengan menempatkan pada ruangan
khusus yaitu tersangka dalam kasus kriminal umum, teroris/separatis dan anak
serta tersangka lainnya berdasarkan penilaian penyidik.
Tahanan yang menderita sakit menular dan/ atau gawat darurat , ditempatkan
di rumah sakit dan dibuat catatan dalam buku khusus tentang penyakitnya.
Tahanan anggota Polri ditempatkan diruang terpisah dengan ruangan tahanan
lainnya.
b. Penerimaan
tahanan dicatat dalam buku register daftar tahanan oleh pugas jaga yang
meliputi :
1) Penelitian Surat Perintah penahanan
sementara
2) Pencocokan Identitas tahanan
3) Pemeriksaan badan
4) Kondisi fisik dan kesehatan tahanan
5) Arah kebijakan Kapolri tentang Revitalisasi
Polri menuju pelayanan
Dalam
melakukan pemeriksaan badan wajib mengindahkan dan menjunjung tinggi norma
kesopanan dan hak asasi manusia.
Pemeriksaan
badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terhadap tahanan wanita
dilakukan oleh Polisi Wanita.
Dalam
hal dikantor Polisi tidak ada Polisi wanita , pemeriksaan badan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan oleh PNS Wanita atau Bhayangkari.
Semua
barang yang didapat dari pemeriksaan badan dicatat secara terperinci dalam buku
register dan ditanda tanggani oleh petugas jaga dan tahanan yang bersangkutan
serta diketahui oleh penyidik serta disimpan ditempat ditentukan, kemudian
catatan jumlah dan jenis barang yang disimpan diberikan kepada tahanan /
keluarga yang bersangkutan.
Barang-barang
yang berbahaya atau terlarang yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, diserahkan
kepada penyidik untuk diamankan.
c.
Setiap.......
4
c. Setiap
tahanan tidak diperkenankan memakai ikat pinggang, tali, barang-barang tajam
dan barang berbahaya lainnya yang dapat digunakan untuk bunuh diri, melarikan
diri atau mencederai rekan dalam tahanan.
Tahanan
dilarang ditempatkan diluar Rutan Polri, kecuali sebagaimana ditentukan dalam
pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
5. Pembinaan
dan Perawatan Tahanan.
a. Setiap tahanan
diberi kesempatan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing didalam
rutan.
b. Setiap
tahanan berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani yang meliputi :
1) Ceramah / penyuluhan agama
2) Kegiatan beribadah dan olah raga
3) Membaca buku agama
c. Selain
pembinaan rohani dan jasmani tahanan diberikan pembinaan disiplin berupa :
1) Apel untuk pengecekan setiap pagi /
malam
2) Kebersihan
3) Waktu Berobat
d.
Setiap tahanan berhak mendapat perawatan berupa :
1)
Dukungan kesehatan
2)
Makanan
3)
Kunjungan
e.
Dukungan
1) Dukungan Pembinaan dan perawatan
tahanan.
a) Dukungan kesehatan di Rutan Polri
dilakukan oleh Dokter Polri yang bertugas memelihara dan merawat kesehatan
tahanan.
b)
Apabila Dokter Polri tidak bersedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka penyidik dapat meminta Dokter Umum / Tenaga Medis setempat.
c .Petugas.......
5
c) Petugas
jaga tahanan harus meneliti Kesehatan tahanan pada waktu, sebelum selama pada
saat akan dikeluarkan dari rutan dengan bantuan Dokter / petugas kesehatan.
Dalam keadaan darurat /
tahanan sakit keras, seorang dokter atau
petugas kesehatan dapat didatangkan di Rutan yang berada dan atau ke Rumah Sakit dengan dikawal oleh petugas
kawal sesuai dengan prosedur.
Kepala jaga bertanggung
jawab terhadap Tahanan yang dianiaya
oleh sesama Tahanan.
Apabila ada Tahanan yang
meninggal Dunia karena sakit segera
dimintakan surat keterangan Dokter dan dibuat Berita Acara oleh dokter Polri serta diberitahukan kepada
Keluarganya
Apabila ada tahanan yang
meninggal dunia bukan karena sakit, petugas
jaga segera melaporkan kepada Penyidik untuk diminta VER dan dibuat Berita Acara kejadian.
Sebelum Jenajah diserahkan
kepada keluarga untuk dimakamkan,
petugas mengambil Teran Jari ( Tiga Jari Kiri ) Jenajah, untuk pembuktian dan kepastian bahwa jenajah adalah tahanan yang dimaksud dalam surat-surat dan
dokumen yang syah.
Barang-barang milik
tahanan yang meninggal dunia, petugas jaga
segera menyerahkan kepada keluarganya dan dibuat Berita Acara Penyerahan yang ditanda tanggani keluarga
atau ahli Waris Tahanan yang
meninggal dunia, apabila setelah lewat waktu
3 bulan tidak ada keluarga yang mengambil, maka barang-barang tersebut diserahkan kepada Negara.
2.
makanan........
6
2)
Makanan Standar yang memenuhi gizi dan kalori diberikan
kepada tahanan dengan menu dan porsi serta jadwal yang ditentukan dalam
makanan.
Pemberian makanan kepada tahanan dilakukan diruang makan yang telah
ditentukan
Tahanan dapat diberi kesempatan menikmati makanan yang dikirimi oleh keluarga,
setelah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas jaga Tahanan.
Tahanan yang sakit hamil, menyusui dan anak-anak dapat diberikan makanan
tambahan sesuai dengan petunjuk Dokter.
Pemasukan bahan makanan dan penyimpanan bahan makanan oleh petugas jaga harus
memperhatikan syarat kebersihan dan kesehatan (Hygieni Makanan )
3)
Tahanan wajib memakai pakaian tahanan dengan Uniform dan
model yang telah ditetapkan
Tahanan yang akan melaksanakan kegiatan tertentu ( Ibadah, Olahraga,
peringatan hari besar Nasional, dll ) dapat menggunakan pakaian sendiri dengan
memperhatikan kesopanan dan ketertiban.
4)
Tahanan diberi hak untuk menerima kunjungan keluarga /
teman sesuai jadwal kunjungan dan tempat yang telah ditentukan serta diawasi
oleh petugas jaga
Tahanan
diberi hak untuk menerima kunjungan pengacara dalam kaitan kepentingan proses
pembelaan, setelah mendapat ijin dari Penyidik.
Petugas
jaga wajib meneliti dan mencatat identitas pengunjung yang telah mendapat ijin
Surat
menyurat antara tahanan dengan pengacaranya atau keluarganya tidak perlu
diperiksa, kecuali jika terdapat cukup alasan dIduga bahwa surat tersebut
disalahgunakan.
6. Sarana.........
7
6. Sarana
dan Prasarana Rumah Tahanan.
Sarana
dan prasarana yang terdapat pada Rutan Polri adalah :
a) Ruang Tahanan / Kamar Tahanan / Sel
Tahanan
b) MCK ( Mandi Cuci Kakus )
c) Ruang
Pertemuan
d) Ruang
Pembinaan
e) Ruang
Kunjungan
f) Ruang
Makan
g) Ruang
jaga
h) Ruang
Perkantoran
i) Ruang
Ibadah
j) Poliklinik
k) Kelengkapan
Rutan dan
l) Sarana angkutan tahanan kendaraan
tahanan.
7.
Kelengkapan Rutan Polri Meliputi.
a)
Tongkat Polisi
b)
Bergol
c)
Flash Light (lampu
senter)
d)
Kunci Gembok dan Tempat Penyimpanannya
e)
Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
f)
Kotak Surat Perintah Penahanan
g)
Hydran / Pemadam Kebakaran
h)
Buku-buku
8.
Pengeluaran
Tahanan Dilakukan Dengan Alasan.
a) Penangguhan Penahanan
b) Dialihkan Jenis Penahanan
c)
Dipindahkan Kerumah Tahanan Negara
9.
Prosedur........
8
9.
Prosedur
pengeluaran tahanan
Prosedur
Pengeluaran Tahanan adalah penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa
surat pengeluaran tahanan yang dilampiri surat perintah pengeluaran tahanan
yang merupakan sarana kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang
tahanan Polri, ditujukan kepada kepala jaga tahanan dengan tembusan kepada Kabag
/ Kasubag Watah / Kataud. Setiap pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan
jam kerja.
10. Peminjaman
Tahanan
a) Peminjaman
tahanan / bon tahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pemeriksaan dan
pengembangan penyidikan.
b) Peminjaman
/ bon tahanan harus menggunakan bon pinjaman yang dibuat secara tertulis oleh
penyidik yang menangani perkaranya dengan diketahui oleh Kanit / Kasat yang
dibuat rangkap dua, satu untuk arsif peminjaman dan satu diserahkan kepada jaga
tahanan dengan tembusan kepada Kabag / Kasubag Wattah atau Kataud.
c) Surat bon
pinjaman diserahkan kepada petugas jaga tahanan untuk diketahui dan dicatat
dalam buku mutasi tahanan.
d) Surat bon
pinjaman ditujukan kepada tahanan, selanjutnya yang dimaksud dikeluarkan dari
ruang tahanan.
e) Petugas
jaga tahanan memeriksa keadaan fisik tahanan, dicatat dalam buku mutasi tahanan
serta diketahui oleh penyidik / penyidik pembantu, selanjutnya tanggung jawab
keamanan beralih kepada penyidik / penyidik pembantu yang membawa atau meminjam
tahanan, selama masa peminjaman
f) Surat
bon pinjaman disimpan ditempat yang ditentukan oleh petugas jaga tahanan
sebagai bukti bahwa seorang tahanan sedang berada diluar ruang tahanan.
g) Pengembalian
tahanan yang dipinjam / di bon dilaksanakan dengan ketentuan :
1.Tahanan........
9
1) Tahanan
yang dipinjam / di bon, wajib diserahkan kembali oleh penyidik / penyidik pembantu kepada petugas jaga tahanan
dan dicatat dalam buku mutasi tahanan.
2) Sebelum dimasukkan dalam ruang tahanan
petugas jaga tahanan harus terlebih dahulu memeriksa kondisi fisik / kesehatan
tahanan.
3) Apabila saat menerima pengembalian
tahanan terhadap perubahan kondisi fisik tahanan petugas jaga tahanan harus membuat laporan
Polisi untuk proses lebih lanjut.
4) Petugas jaga tahanan mengembalikan
surat bon tahanan kepada penyidik pembantu.
11. Pemindahan
Tahanan
Pemindahan
tahanan dapat dilakukan dengan alasan :
a) Tidak tersedianya
sarana yang memadai untuk
menampung tahanan ( kelebihan daya tampung tahanan )
b) Untuk Perawatan Kesehata
nnya sampai dinyatakan sembuh
nnya sampai dinyatakan sembuh
c) Terjadinya bencana alam, kebanjiran dan
huru hara.
12. Penanggung jawab.
Kasat
tahti Polres Banjar
Martapura, Januari 2018
SAT TAHTI
H. S A M U D
Comments
Post a Comment