SOP PENJAGAAN TAHANAN
KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMANTAN
SELATAN
RESOR BANJARBARU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Satuan
Tahanan dan Barang Bukti Polres Banjar yang senantiasa berusaha secara maksimal untuk
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memelihara / menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
diwilayah hokum Polres Banjar dengan
bertugas menyelenggarakan Pengamanan, Penjagaan dan Pengawalan serta Perawatan
Tahanan.
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penjagaan Tahanan ini merupakan tata cara atau
tahapan yang dibekukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu permasalahan
dengan tujuan agar mengetahui dengan jelas fungsi dan peran anggota dalam
pelaksanaan tugas, memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab,
melindungi organisasi / unit kerja dan personel dari kesalahan prosedur, untuk
menghindari kegagalan / kesalahan anggota dalam pelaksanaan tugas penjagaan
tahanan dikantor polisi.
2.
D a s a r
a.
Undang
– undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.
Peraturan
Kapolri No. Pol : 4 tahun 2015 tanggal 15 juni 2015 tentang Pengurusan Tahanan
pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.
Peraturan
Kapolri Nomor : 22 Tahun 22 Tahun 2010 tanggal 28 september 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.
3.
Maksud
dan Tujuan
a.
Maksud
Maksud
dari pembuatan SOP ini sebagai gambaran kepada pimpinan kepada pimpinan dan
Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penjagaan tahanan.
/b.Tujuan….
2
b.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan SOP ini sebagai pedoman Anggota Polri dalam melaksanakan
tugas penjagaan tahanan di Polres maupun Polsek.
4.
Ruang
Lingkup
Adapun
Ruang lingkup SOP ini meliputi kegiatan penjagaan tahanan yang dilakukan oleh
anggota Polri ditingkat Polres dan Polsek.
5.
Tata Urut
I.
PENDAHULUAN
II. PELAKSANAAN
KEGIATAN
III. PENUTUP
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Tahapan Persiapan
1)
Setengah
jam sebelum dimulainya serah terima tugas jaga, maka petugas jaga baru sudah
siap ditempat jaga.
2)
Pemeriksaan
ruang jaga tahanan.
3)
Melaksanakan
pemeriksaan kerapian meliputi sikap tampang, perlengkapan, dan persenjataan
sebelum melaksanakan serah terima piket jaga.
4)
Melakukan
pengecekan barang inventaris dinas Polri di Pos penjagaan tahanan, kondisi dan
jumlah tahanan yang dilaksanakan oleh petugas jaga lama dan baru sebelum
melaksanakan serah terima tugas penjagaan tahanan.
5)
Melaksanakan
serah terima tugas penjagaan tahanan dari petugas jaga lama kepada petugas jaga
baru dipimpin oleh Kasi jagatah.
6)
Menerima
/ meminta informasi dan mempelajari tugas – tugas yang telah dilakukan oleh
petugas jaga lama, memperhatikan petunjuk – petunjuk dan perintah – perintah
dari pimpinan.
7)
Ka
jaga memberikan APP kepada anggota jaga sebelum melaksanakan tugas jaga
tahanan.
/B.Tahap….
3
B.
Tahap Pelaksanaan
1)
Pelaksanaan Tugas jaga tahanan
Adapun pelaksanaan tugas jaga
tahanan antara lain
a)
Membuat
jadwal tugas jaga tahanan
b)
Melaksanakan
tugas jaga tahanan
c)
Mencatat
dan cek jumlah tahanan serta kondisi kesehatan tahanan
d)
Melaksanakan
razia tahanan diruang tahanan Polres /
Polsek secara berkala 2 (dua) kali seminggu.
e)
Melaksanakan
kontrol ruang tahanan setiap 1 (satu) jam sekali.
f)
Melaksanakan
pengawasan lingkungan dalam dan luar ruang tahanan secara ketat dan teliti.
g)
Mencatat
dalam buku mutasi apabila ada kelainan / penyimpanan dari para tahanan dan
situasi sekitar ruang tahanan dan mencatat dalam buku besuk tahanan.
2)
Pelaksanaan
kegiatan besuk Tahanan
a)
Waktu
besuk Tahanan :
1)
Hari
Selasa : Pkl 10.00 s/d 14.00
Wita
2)
Hari
Kamis : Pkl 10.00 s/d 14.00
Wita
b)
Sebelum
besuk tahanan, petugas jaga tahanan melakukan pendataan kepada keluarga besuk
tahanan.
c)
Melakukan
pemeriksaan badan dan barang bawaan pembesuk tahanan diruang jaga tahanan,
adapun barang bawaan yang tidak diperkenankan masuk kedalam ruang tahanan
antara lain :ROKOK, KOREK API, HANDPONE,
SENJATA TAJAM, ALAT SUNTIK, NARKOBA, TALI, dsb.
d)
Waktu
besuk tahanan dibatasi paling lama 15 (lima belas) menit.
3)
Bon
Tahanan
a)
Peminjam
tahanan harus dengan bukti peminjaman.
b)
Yang
berhak melakukan peminjaman tahanan hanya penyidik / penyidik pembantu dengan
diketahui oleh Ka jaga , Kasat Tahti ditingkat Polres.
c)
Sebelum
dan sesudah tahanan dipindahkan , agar kondisi fisik tahanan diperiksa dan
dicatat dalam buku register tahanan.
d)
Selama
dalam pemeriksaan, keamanan tahanan menjadi tanggung jawab penyidik yang
meminjam.
/d.
Bon….
4
e)
Bon
Tahanan dikembalikan setelah tahanan masuk kembali keruang tahanan.
4)
Tahanan Sakit
a)
Dicatat
dalam buku berobat tahanan.
b)
Dikawal
pulang dan pergi oleh petugas Tahti ( bukan petugas jaga tahanan)
c)
Apabila
tahanan dalam jumlah banyak perhatikan pengamanannya dengan ketat dan siapkan pengawalan
yang cukup.
d)
Apabila
jaraknya jauh , usahakan dibawa dengan kendaraan bermotor R-4 atau kendaraan
tahanan.
e)
Apabila
ada dokter polisi, datangkan dengan seijin pimpinan sesuai dengan permasalahan
sakitnya tahanan yang dihadapi.
5)
Dirawat dirumah sakit
a)
Penentuan
dirawat dirumah sakit didasarkan oleh keputusan dokter yang memeriksa.
b)
Koordinasi
penempatannya kepada petugas rumah sakit.
c)
Dilakukan
pengawalan dan penjagaan oleh anggota Sat Sabhara dan penyidik yang menangani.
d)
Diberikan
Surat pembantaran oleh Sat Tahti Polres.
6)
Tahanan Melarikan diri
a)
Segera
cek tahanan yang lain dan identifikasi Tahanan yang sudah melarikan diri dan
antisipasi tempat / jalan keluarnya tahanan dari sel tahanan jangan sampai ada
yang menyusul.
b)
Segera
ambil langkah pencarian disekitar Rutan Polres
dan Polsek dimungkinkan ada yang belum sempat jauh.
c)
Laporkan
kepimpinan dan kerja sama dengan Penyidik untuk dilakukan pencarian lebih
lanjut.
d)
Informasikan
keseluruh jajaran Polres dan mohon bantuan penangkapan.
e)
Ruang
tahanan yang digunakan jalan melarikan diri segera diperbaiki.
7)
Bencana Alam / Kebakaran
a)
Apabila
bencana Alam / kebakaran yang sangat membahayakan keselamatan tahanan maka
diusahakan sedapat mungkin tempat untuk memindahkan tahanan yang masih
dilingkup Mako ditempat lain yang tidak jauh dari Mako.
/b. Segera.…
5
b)
Segera
meminta bantuan Anggota Polri terdekat untuk membantu pengamanan dan pemindahan
Tahanan ditempat sementara.
c)
Usahakan
dalam pemindahan Tahanan diborgol.
d)
Lakukan pengecekan jumlah tahanan serta
situasi fisik tahanan.
e)
Hubungi pemadam kebakaran.
8)
Sikap Petugas Jaga Tahanan
Adapun sikap yangharus dimiliki oleh
petugas jaga tahanan antara lain :
1)
Petugas
jaga tahanan tidak boleh lengah dan harus selalu waspada.
2)
Harus
etis, open dan tidak arogan.
3)
Memberikan
pembinaan dan pelayanan yang baik kepada tahanan agar sekeluarnya dari ruang
tahanan yang bersangkutan tidak sakit hati / dendam kepada anggota.
4)
Dibina
dan diarahkan agar setelah mereka bebas dapat membantu tugas Polri..
9)
Dalam melaksanakan tugas jaga
tahanan, setiap anggota Polri wajib :
1)
Memelihara
kebersihan dan kerapian lingkungan tugasnya.
2)
Melakukan
pemeriksaan pengawasan dan pengecekan secara eriodic sesuai jadwal terhadap
keberadaan tahanan dan kesehatan tahanan.
3)
Melakukan
pemeriksaan terhadap keamanan dan kondisi ruang tahanan, pintu dan kunci agar
dapat menjamin keamanan tahanan.
4)
Memperlakukan
tahanan sesuai norma agama.
5)
Memperlakukan
setiap orang / keluarga tahanan
yang berkunjung kerumah tahanan Polri
secara adil.
10) Dalam melaksanakan tugas jaga tahanan setiap anggota Polri
dilarang :
1)
Memperlakukan
tahanan secra diskriminatif, tidak adil dan atau semena – mena , dalam rangka
penempatan diruang tahanan dan pemberian kesempatan untuk perawatan kesehatan,
makanan / kunjungan.
2)
Meminta
uang , barang atau imbalan kepada tahanan dan keluarga tahanan yang sedang
berkunjung / menjenguk tahanan.
3)
Melakukan
tindakan sengaja atau kelalaianyang mengakibatkan tahanan melarikan diri.
4)
Memberikan
peluang tahanan sengaja dijenguk diluar jam yang telah ditentukan tanpa alasan
yang sah.
5)
Menyuruh
bekerja seperti membersihkan kendaraan, menyapu halaman, lantai kotor dan
sebagainya.
/11. Tahap.…
6
11)
Tahap Konsolidasi
1)
Melaksanakan
pemeriksaan kekuatan anggota jaga.
2)
Melaksanakan
pemeriksaan barang inventaris dinas di Pos Penjagaan tahanan.
3)
Melakukan
control kondisi dan jumlah tahanan.
4)
Membuat
laporan pelaksanaan penjagaan sesuai dengan sasarn penjagaan.
5)
Kajaga
melaporkan hasil pelaksanaan tugas penjagaan secara lisan maupun tulisan kepada
pawas.
6)
Melaksanakan
apel serah terima tugas jaga kepada tugas jaga baru.
BAB
III
PENUTUP
C. Kesimpulan
Bahwa pelakasanaan penjagaan tahanan
harus disiapkan secara optimal antara lain
: menyiapkan administrasi , menyiapkan personel, menyiapkan alut dan
alsus dan cara bertindak sehingga
pelaksanaan kegiatan penjagaan tahanan dapat dilaksanakan secara optimal.
D. Saran
a. Pengadaan CCTV diruang piket jaga tahanan.
b. Penambahan jumlah metal detector.
c.
Borgol, senter, dan lampu emergency.
Demikian Standar Operasional
Prosedure (SOP) ini dibuat untuk dapatnya digunakan dan dilaksanakan sebagai
pedoman dalam kegiatan penjagaan tahanan.
Comments
Post a Comment