SOP PENJAGAAN TAHANAN


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMANTAN SELATAN
RESOR BANJARBARU
 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PENJAGAAN TAHANAN

PENDAHULUAN

1.          Latar Belakang

Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Banjar  yang senantiasa berusaha secara maksimal untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memelihara / menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hokum Polres Banjar  dengan bertugas menyelenggarakan Pengamanan, Penjagaan dan Pengawalan serta Perawatan Tahanan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjagaan Tahanan ini merupakan tata cara atau tahapan yang dibekukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu permasalahan dengan tujuan agar mengetahui dengan jelas fungsi dan peran anggota dalam pelaksanaan tugas, memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab, melindungi organisasi / unit kerja dan personel dari kesalahan prosedur, untuk menghindari kegagalan / kesalahan anggota dalam pelaksanaan tugas penjagaan tahanan dikantor polisi.

2.          D a s a r

a.        Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b.        Peraturan Kapolri No. Pol : 4 tahun 2015 tanggal 15 juni 2015 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.                                               

c.        Peraturan Kapolri Nomor : 22 Tahun 22 Tahun 2010 tanggal 28 september 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.

3.          Maksud dan Tujuan

a.        Maksud
Maksud dari pembuatan SOP ini sebagai gambaran kepada pimpinan kepada pimpinan dan Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penjagaan tahanan.


/b.Tujuan….
2

b.        Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan SOP ini sebagai pedoman Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penjagaan tahanan di Polres maupun Polsek.


4.          Ruang Lingkup
Adapun Ruang lingkup SOP ini meliputi kegiatan penjagaan tahanan yang dilakukan oleh anggota Polri ditingkat Polres dan Polsek.

5.          Tata Urut

I.          PENDAHULUAN
II.      PELAKSANAAN KEGIATAN
III.     PENUTUP

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

A.         Tahapan Persiapan

1)        Setengah jam sebelum dimulainya serah terima tugas jaga, maka petugas jaga baru sudah siap ditempat jaga.
2)        Pemeriksaan ruang jaga tahanan.
3)        Melaksanakan pemeriksaan kerapian meliputi sikap tampang, perlengkapan, dan persenjataan sebelum melaksanakan serah terima piket jaga.
4)        Melakukan pengecekan barang inventaris dinas Polri di Pos penjagaan tahanan, kondisi dan jumlah tahanan yang dilaksanakan oleh petugas jaga lama dan baru sebelum melaksanakan serah terima tugas penjagaan tahanan.
5)        Melaksanakan serah terima tugas penjagaan tahanan dari petugas jaga lama kepada petugas jaga baru dipimpin oleh Kasi jagatah.
6)        Menerima / meminta informasi dan mempelajari tugas – tugas yang telah dilakukan oleh petugas jaga lama, memperhatikan petunjuk – petunjuk dan perintah – perintah dari pimpinan.
7)        Ka jaga memberikan APP kepada anggota jaga sebelum melaksanakan tugas jaga tahanan.





/B.Tahap….
3

B.         Tahap Pelaksanaan

1)        Pelaksanaan Tugas jaga tahanan
Adapun pelaksanaan tugas jaga tahanan antara lain
a)        Membuat jadwal tugas jaga tahanan
b)        Melaksanakan tugas jaga tahanan
c)        Mencatat dan cek jumlah tahanan serta kondisi kesehatan tahanan
d)        Melaksanakan razia tahanan diruang tahanan Polres  / Polsek secara berkala 2 (dua) kali seminggu.
e)        Melaksanakan kontrol ruang tahanan setiap 1 (satu) jam sekali.
f)         Melaksanakan pengawasan lingkungan dalam dan luar ruang tahanan secara ketat dan teliti.
g)        Mencatat dalam buku mutasi apabila ada kelainan / penyimpanan dari para tahanan dan situasi sekitar ruang tahanan dan mencatat dalam buku besuk tahanan.

2)        Pelaksanaan kegiatan besuk Tahanan

a)        Waktu besuk Tahanan  :

1)        Hari Selasa           : Pkl 10.00 s/d 14.00 Wita
2)        Hari Kamis            : Pkl 10.00 s/d 14.00 Wita

b)        Sebelum besuk tahanan, petugas jaga tahanan melakukan pendataan kepada keluarga besuk tahanan.

c)        Melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pembesuk tahanan diruang jaga tahanan, adapun barang bawaan yang tidak diperkenankan masuk kedalam ruang tahanan antara lain :ROKOK, KOREK API, HANDPONE, SENJATA TAJAM, ALAT SUNTIK, NARKOBA, TALI, dsb.

d)        Waktu besuk tahanan dibatasi paling lama 15 (lima belas) menit.

3)        Bon Tahanan

a)        Peminjam tahanan harus dengan bukti peminjaman.
b)        Yang berhak melakukan peminjaman tahanan hanya penyidik / penyidik pembantu dengan diketahui oleh Ka jaga , Kasat Tahti ditingkat Polres.
c)        Sebelum dan sesudah tahanan dipindahkan , agar kondisi fisik tahanan diperiksa dan dicatat dalam buku register tahanan.
d)        Selama dalam pemeriksaan, keamanan tahanan menjadi tanggung jawab penyidik yang meminjam.

/d. Bon….
4

e)        Bon Tahanan dikembalikan setelah tahanan masuk kembali keruang tahanan.

4)        Tahanan Sakit

a)        Dicatat dalam buku berobat tahanan.
b)        Dikawal pulang dan pergi oleh petugas Tahti ( bukan petugas jaga tahanan)
c)        Apabila tahanan dalam jumlah banyak perhatikan pengamanannya dengan ketat dan siapkan pengawalan yang cukup.
d)        Apabila jaraknya jauh , usahakan dibawa dengan kendaraan bermotor R-4 atau kendaraan tahanan.
e)        Apabila ada dokter polisi, datangkan dengan seijin pimpinan sesuai dengan permasalahan sakitnya tahanan yang dihadapi.

5)      Dirawat dirumah sakit

a)        Penentuan dirawat dirumah sakit didasarkan oleh keputusan dokter yang memeriksa.
b)        Koordinasi penempatannya kepada petugas rumah sakit.
c)        Dilakukan pengawalan dan penjagaan oleh anggota Sat Sabhara dan penyidik yang menangani.
d)        Diberikan Surat pembantaran oleh Sat Tahti Polres.

6)      Tahanan Melarikan diri

a)        Segera cek tahanan yang lain dan identifikasi Tahanan yang sudah melarikan diri dan antisipasi tempat / jalan keluarnya tahanan dari sel tahanan jangan sampai ada yang menyusul.
b)        Segera ambil langkah pencarian disekitar Rutan Polres  dan Polsek dimungkinkan ada yang belum sempat jauh.
c)        Laporkan kepimpinan dan kerja sama dengan Penyidik untuk dilakukan pencarian lebih lanjut.
d)        Informasikan keseluruh jajaran Polres dan mohon bantuan penangkapan.
e)        Ruang tahanan yang digunakan jalan melarikan diri segera diperbaiki.

7)      Bencana Alam / Kebakaran

a)        Apabila bencana Alam / kebakaran yang sangat membahayakan keselamatan tahanan maka diusahakan sedapat mungkin tempat untuk memindahkan tahanan yang masih dilingkup Mako ditempat lain yang tidak jauh dari Mako.

/b. Segera.…
5
b)        Segera meminta bantuan Anggota Polri terdekat untuk membantu pengamanan dan pemindahan Tahanan ditempat sementara.
c)        Usahakan dalam pemindahan Tahanan diborgol.
d)        Lakukan pengecekan jumlah tahanan serta situasi fisik tahanan.
e)        Hubungi pemadam kebakaran.

8)      Sikap Petugas Jaga Tahanan
Adapun sikap yangharus dimiliki oleh petugas jaga tahanan antara lain :
1)        Petugas jaga tahanan tidak boleh lengah dan harus selalu waspada.
2)        Harus etis, open dan tidak arogan.
3)        Memberikan pembinaan dan pelayanan yang baik kepada tahanan agar sekeluarnya dari ruang tahanan yang bersangkutan tidak sakit hati / dendam kepada anggota.
4)        Dibina dan diarahkan agar setelah mereka bebas dapat membantu tugas Polri..

9)      Dalam melaksanakan tugas jaga tahanan, setiap anggota Polri wajib  :

1)        Memelihara kebersihan dan kerapian lingkungan tugasnya.
2)        Melakukan pemeriksaan pengawasan dan pengecekan secara eriodic sesuai jadwal terhadap keberadaan tahanan dan kesehatan tahanan.
3)        Melakukan pemeriksaan terhadap keamanan dan kondisi ruang tahanan, pintu dan kunci agar dapat menjamin keamanan tahanan.
4)        Memperlakukan tahanan sesuai norma agama.
5)        Memperlakukan setiap orang  / keluarga tahanan yang  berkunjung kerumah tahanan Polri secara adil.

10)   Dalam melaksanakan tugas  jaga tahanan setiap anggota Polri dilarang  :

1)        Memperlakukan tahanan secra diskriminatif, tidak adil dan atau semena – mena , dalam rangka penempatan diruang tahanan dan pemberian kesempatan untuk perawatan kesehatan, makanan / kunjungan.
2)        Meminta uang , barang atau imbalan kepada tahanan dan keluarga tahanan yang sedang berkunjung / menjenguk tahanan.
3)        Melakukan tindakan sengaja atau kelalaianyang mengakibatkan tahanan melarikan diri.
4)        Memberikan peluang tahanan sengaja dijenguk diluar jam yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah.
5)        Menyuruh bekerja seperti membersihkan kendaraan, menyapu halaman, lantai kotor dan sebagainya.

/11. Tahap.…
6

11)   Tahap Konsolidasi

1)        Melaksanakan pemeriksaan kekuatan anggota jaga.
2)        Melaksanakan pemeriksaan barang inventaris dinas di Pos Penjagaan tahanan.
3)        Melakukan control kondisi dan jumlah tahanan.
4)        Membuat laporan pelaksanaan penjagaan sesuai dengan sasarn penjagaan.
5)        Kajaga melaporkan hasil pelaksanaan tugas penjagaan secara lisan maupun tulisan kepada pawas.
6)        Melaksanakan apel serah terima tugas jaga kepada tugas jaga baru.

BAB III
PENUTUP

C.       Kesimpulan
         Bahwa pelakasanaan penjagaan tahanan harus disiapkan secara optimal antara lain  : menyiapkan administrasi , menyiapkan personel, menyiapkan alut dan alsus  dan cara bertindak sehingga pelaksanaan kegiatan penjagaan tahanan dapat dilaksanakan secara optimal.
D.       Saran
Guna mengoptimalkan pelaksanaan penjagaan tahanan, dimohon kepada KA untuk melengkapi sarana prasarana pos penjagaan, antara lain  :
a.      Pengadaan CCTV diruang piket  jaga tahanan.
b.      Penambahan jumlah metal detector.
c.      Borgol, senter, dan lampu emergency.
Demikian Standar Operasional Prosedure (SOP) ini dibuat untuk dapatnya digunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman dalam kegiatan penjagaan tahanan.

                                                                                                  

Comments

Popular posts from this blog

SOP BESUK TAHANAN DLL